Sabtu, 03 April 2010

Panpel Persib Didenda Rp 30 Juta

Komisi Disiplin (Komdis) akhirnya menjatuhkan sanksi denda kepada Panpel Persib atas peristiwa membludaknya penonton saat pertandingan Liga Super Indonesia (LSI) 2010, antara Persib melawan Arema Indonesia pada 14 Maret lalu.

Ketua Komdis Hinca Panjaitan mengatakan, Panpel Persib melanggar pasal 73 dan 74, dimana pada pasal 74 terkait dengan Panpel. Bagaimana Panpel harus melakukan pertandingan secara aman dan nyaman, dimana ukurannya, penonton bisa duduk di kursi, ujarnya usai sidang Komdis di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/4).

Berdasarkan keterangan Panpel Persib, menurut Hinca, memang ketika pertandingan berlangsung Persib sedang berulang tahun, dan sejak pukul 10.00 wib penonton sudah memenuhi sekitar stadion.

Ini membuat stadion yang berkapasitas hanya 24.000 penonton akhirnya meluap hingga sekitar 40.000 penonton. Situasi yang tidak terkendali membuat Panpel akhirnya membuka pintu menuju lapangan, saat babak kedua berlangsung.

“Kendati pertandingan berjalan lancar, namun tetap tidak bisa ditolerir. Karena sesuai peraturan penonton tidak diperbolehkan masuk hingga setelban. Memang kondisi itu situasional, namun tetap itu adalah pelanggaran,” imbuhnya.

Hinca menjelaskan bahwa kedepannya sebaiknya panpel bisa berkonsentrasi untuk masalah tersebut, jika dikemudian hari terjadi lagi. Kendati demikian, menurut Hinca, secara sisi positif, secara dinamika penonton, ternyata animo masyarakat sangat besar untuk pertandingan di daerah. “Ini menarik, karena anomali. Di satu sisi, kendati banyak cacian untuk sepak bola Indonesia, namun antusiasme penonton tetap ternyata, terutama di daerah,” katanya.

Source: PR



0 komentar:

Posting Komentar